Rencana redenominasi alias pemotongan nilai mata uang (tanpa mengubah nilai tukarnya) yang dilontarkan Bank Indonesia (BI) terus bergulir. Bahkan, bank sentral sudah menyusun tahap-tahap untuk memuluskan rencana tersebut yang dimana sosialisasi akan dimulai tahun 2011-2012. Sosialisasi juga menyentuh aspek akuntansi atau pencatatan di seluruh instansi pemerintah maupun swasta. Baru tahun 2013, redenominasi dilakukan.
Wacana penyederhanaan nilai nominal uang atau redenominasi yang dilemparkan oleh Bank Indonesia telah menimbulkan kepanikan. Bahkan, banyak kalangan khawatir bahwa nilai uang mereka akan turun, bahkan menjadi tidak bernilai.
Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang rupiah tanpa mengurangi nilainya. Tetapi, pengertiannya bukan sanering atau pemotongan nilai uang. Dengan kata lain, Redenominasi hanya merupakan penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Artinya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai uang tersebut. “Misalnya, seribu rupiah (Rp 1.000) akan menjadi satu rupiah (Rp 1), sedangkan satu juta rupiah (Rp 1.000.000) menjadi seribu rupiah (Rp 1.000). Tapi, nilai uang sebelum dan sesudah redenominasi sama.”
Karena itu, setelah melalui tahap sosialisasi pada 2011-2012, pada 2013-2015 ada masa transisi. Pada saat itu BI mengedarkan uang baru hasil redenominasi. Karena itu, pada periode itu beredar dua jenis uang, yakni uang lama seperti yang beredar saat ini dan uang baru.
Dengan redenominasi tiga angka nol, BI akan mengedarkan uang baru Rp 1 yang nilainya sama dengan uang lama Rp 1.000. Masyarakat nanti bisa pergi ke bank untuk menukarkan uang lama Rp 1.000 yang diganti dengan uang baru Rp 1. Jika menukarkan uang lama Rp 100.000 diganti dengan uang Rp 100. Nilai keduanya sama. Untuk uang baru, BI berencana menuliskan kata “UANG BARU” di kertas uang. Untuk pecahan kecil, akan ada uang baru berupa koin atau logam dengan pecahan sen.
Lalu, bagaimana jika ingin membeli barang? Pada 2013-2015 sebuah barang akan diberi dua label harga. Misalnya, sebuah baju yang saat ini seharga Rp 100.000 akan ditempeli label tambahan “Harga dengan Uang Baru Rp 100″. Jadi, jika seseorang membeli baju tersebut dengan uang lama, dia harus membayar senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Namun, jika membayar dengan uang baru, dia membayar senilai Rp 100.
Contoh lain. Sebuah televisi seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) akan ditempeli label “Harga dengan Uang Baru Rp 1.000″. Untuk alasan kepraktisan, penjual televisi tersebut bisa saja tidak menempelkan label harga baru, tapi cukup mengatakan, “Jika membeli televisi ini dengan uang lama, Anda harus membayar satu juta rupiah (Rp 1.000.000). Tapi, jika Anda membayar dengan uang baru, harganya seribu rupiah (Rp 1.000).”
Jadi, jika pembeli tersebut masih memegang uang lama, dia bisa membayar dengan sepuluh lembar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) seperti yang beredar saat ini. Tapi, jika pembeli itu sudah menukarkan uangnya atau sudah memiliki uang baru, dia bisa membayar dengan sepuluh lembar uang baru Rp 100 (seratus rupiah).
Demikian pula dengan gaji. Jika seseorang bergaji Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan, orang tersebut akan menerima gaji dalam uang lama Rp 1.000.000. Namun, jika dibayar dengan uang baru, dia akan menerima Rp 1.000. Nilai keduanya sama sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Pada tahun 2016 hingga 2018, mulai masuk tahap berikutnya yang dimana BI menarik uang lama secara berangsur-angsur. Pada akhir 2018, uang lama yang saat ini beredar ditargetkan tidak ada lagi di masyarakat.
Selanjutnya, mulai 2019 kata-kata “UANG BARU” yang ada di uang baru dihilangkan. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki mata uang baru yang angkanya lebih kecil. Meski terdengar agak ribet dan butuh waktu lama, redenominasi sangat bermanfaat untuk menyederhanakan pembayaran. Sebab, saat ini pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan uang terbesar kedua di dunia, di bawah pecahan 500.000 dong Vietnam dalam satu lembar.
Pecahan mata uang yang terlalu besar kurang efisien karena membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih susah. “Bisa dibayangkan kalau Anda melakukan pembayaran puluhan juta. Anda harus membawa tas, dan itu membuat rasa tidak aman.” “Selain itu, transaksi dengan nilai uang yang terlalu banyak nol juga menyulitkan.”
Karena itu, jika nanti BI menerbitkan uang baru Rp 1.000 yang nilainya sama dengan uang lama Rp 1.000.000, untuk membayar barang seharga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), cukup menggunakan sepuluh lembar uang baru Rp 1.000. “Turki dan Rumania sukses melakukan redenominasi. Kita juga bisa.”
Sementara itu, para pelaku usaha berharap ikut dilibatkan dalam proses pembahasan redenominasi sebelum diberlakukan. Baik positif maupun negatif, pelaku usaha pada akhirnya akan merasakan dampak redenominasi.
Seandainya memang bertujuan membuat rupiah semakin kuat, langkah itu akan mengancam aktivitas ekspor. “Ekspor akan kurang bergairah. Sebaliknya, orang akan lebih senang impor karena lebih menguntungkan. Namun, jika tidak ada dampak signifikan, sebaiknya rupiah tetap apa adanya seperti sekarang. Biarkan begini saja, kan sudah baik.” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Djimanto.
Kepala Ekonom Grup Bank Mandiri Mirza Adityaswara mengatakan, hal tersebut belum perlu dilakukan. ”Penyederhanaan rupiah cuma berarti mengubah secara psikologis agar rupiah tidak lagi terlihat terlalu murah seperti sekarang. Padahal, itu tidak berarti apa-apa,” katanya.
Pengamat valas Farial Anwar juga khawatir kebijakan tersebut mengganggu pergerakan rupiah di masyarakat jika tak dilakukan dalam waktu yang tepat. ”Yang jelas, perlu periode peralihan panjang karena ada sebagian masyarakat yang kurang terdidik,” katanya.
Dia berharap kebijakan redenominasi akan menstabilkan pergerakan rupiah atau tak terlalu folatile. Ini karena kenaikan dan penurunan rupiah juga tidak terlalu besar. ”Selain itu, mengurangi biaya pengeluaran pemerintah dalam mencetak uang,” tegasnya.
Secara terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Bambang Soesatyo mengatakan, inisiatif Darmin mewacanakan redenominasi rupiah saat ini sangat berbahaya. Langkah itu bisa disalahtafsirkan sebagai sanering atau pemotongan nilai uang. Bukan tidak mungkin deposan besar akan terdorong untuk tidak percaya lagi terhadap valuta rupiah.
Meski banyak kritik, tak sedikit yang merespons positif. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Swasta Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengaku malu bila mata uang rupiah dijajarkan dengan mata uang asing lainnya. Rupiah terlihat sangat rendah dan paling banyak angkanya. “Coba saja lihat di papan-papan kurs mata uang, US$1 sama dengan Rp9.000, sementara yang lain tidak pakai angka nol tiga.”
Profesor ekonomi di Australia National University, Dr Ross McLeod, melihat dari perspektif yang lain. Dia mengaku kerap dibingungkan oleh kecenderungan banyak penulis yang mencatatkan nilai uang dalam rupiah secara terperinci sampai ke digit paling kecil. Padahal, mereka bisa membulatkannya dalam jutaan, miliaran, atau bahkan triliunan.
Dia berpendapat, akan jauh lebih mudah bagi mata, jika nilai uang itu hanya terdiri atas tiga atau empat digit ketimbang belasan digit atau bahkan lebih. Dan tentu saja akan lebih banyak angka yang bisa dicatatkan di satu tabel jika mereka dibulatkan. Untuk alasan yang sama pula, akan sangat tidak nyaman jika harus melakukan transaksi bernilai rendah dalam bilangan nominal yang sangat besar.
sumber : jawa pos






No Comments